Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota khusus internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah, sosialisasi dilaksanakan di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah dengan narasumber Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Bapak Ramdan, S.Pd.I, M.Pd Jumat 31 Januari 2020.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah M.Agoes Soesanto, SH dengan peserta sosialisasi terdiri dari Komisioner dan seluruh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah. Adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sesuai dengan pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 untuk mewujudkan tertib kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu.
dalam arahannya, Ketua Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan diantaranya tentang pertanggungjawaban dan pelaporan, hubungan kerja anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Kesekretariatan serta dengan pemangku kepentingan, kode perilaku, sumpah/janji, dan fakta integritas, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji fakta integritas serta mengingatkan pentingnya penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggara pemilu dan selalu meningkatkan kinerja dan etos kerja serta kedisiplinan.
Selengkapnya