KPU MEMPAWAH Sosialisasi Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota se-Kaimantan Barat, Selasa (10/3/2020) di Hotel Maestro Pontianak. Undangan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Agoes Soesanto, SH beserta Sekretaris Eldeni, M.AP dan Operator Sakti Mergi Ravianti, A.Md.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kalbar, Ramdan dengan Narasumber dari Inspektorat KPU RI dan Kanwil DJPBN Prov. Kalbar. Dedi Rahmanto dan Irfan Sudarmaji dari Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Aplikasi SAKTI adalah aplikasi berbasis website yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja (satker) dalam mendukung implementasi Sistem Perbendahaaraan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Peraturan PKPU terkait Gratifikasi yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
Unduh PKPU 15 Tahun 2015 : https://jdih.kpu.go.id/countpkpu-4e6554565241253344253344
Selengkapnya