KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Mempawah pada Kamis (2/4/2026).
Rapat pleno secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 18 huruf e yang mengatur tugas KPU kabupaten/kota dalam memutakhirkan daftar pemilih dari hasil Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Lutfiadi menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program nasional dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dilaksanakan di luar tahapan pemilu, dan dilakukan secara berkala setiap triwulan, yakni empat kali dalam setahun.
Dalam prosesnya, KPU Mempawah menerapkan sepuluh prinsip pemutakhiran data, salah satunya prinsip inklusif. Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menyediakan dan memverifikasi data guna menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Sementara itu, Anggota KPU Mempawah Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rasidi, mengungkapkan bahwa data yang diplenokan bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui DP4 yang telah dimutakhirkan. Data tersebut juga telah melalui proses koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah.
“Data yang kami terima mencakup berbagai kategori, seperti pemilih baru, pemilih meninggal dunia, data tidak memenuhi syarat (TMS), pindah masuk, pindah keluar, serta data tidak padan. Total data yang diturunkan mencapai 216.415,” jelas Rasidi.
Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebanyak 216.415 orang, terdiri dari 109.239 pemilih laki-laki dan 107.176 pemilih perempuan.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan pembacaan serta penandatanganan Surat Keputusan KPU Mempawah tentang penetapan rekapitulasi hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPU Mempawah sebagai dasar hukum resmi hasil pleno.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Disdukcapil Mempawah, Kodim 1201 Mempawah, Rutan Kelas IIB Mempawah, serta Badan Kesbangpol Setda Mempawah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan akurasi data pemilih sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Admin
Selengkapnya