Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)
KPUMempawah-KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Mempawah pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda perdana pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ketua KPU menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah diterbitkan oleh KPU RI dan telah disampaikan kepada pimpinan partai politik, yang secara umum memberikan respons positif. Sosialisasi ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Mempawah dalam memberikan pemahaman terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu secara jelas dan menyeluruh. Dalam penjelasannya, Ketua KPU menerangkan bahwa terdapat tiga dasar terjadinya PAW, yaitu: 1. Anggota meninggal dunia, 2. Anggota mengundurkan diri, 3. Anggota diberhentikan. Lebih lanjut, Ketua KPU juga memaparkan beberapa agenda KPU pasca Pilkada dan Pemilu yang masih berjalan, di antaranya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih, serta penguatan jejaring komunikasi dengan berbagai pihak eksternal. Beliau juga menyampaikan rencana program KPU Kabupaten Mempawah pada tahun 2026, yaitu “KPU Goes to Partai Politik”, sebagai upaya mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang berkesinambungan dengan seluruh partai politik di Kabupaten Mempawah. Harapannya, dengan adanya komunikasi yang baik, proses menghadapi Pemilu 2028 dapat berjalan lebih lancar, terbuka, dan Dan bisa memahami regulasi secara bersama antara penyelenggara dan Partai Politik peserta Pemilu. Admin
Selengkapnya