Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 19 Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU kabupaten/Kota Mempunyai Kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan Jadwal di Kabupaten/Kota;
2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayahnya;
3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi;
4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.