Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU  Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 19 Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU kabupaten/Kota Mempunyai Kewenangan sebagai berikut:

1. Menetapkan Jadwal di Kabupaten/Kota;

2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayahnya;

3. Menetapkan dan mengumumkan  rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi;

4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan

5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 399 Kali.