Kamis 10 September 2020 pukul 09.30 WIB, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rakapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Metting Cloud Online, dengan undangan Bawaslu Kabupaten Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah Kodim 1201 MPH, Kabag Kesbangpol SETDA Kabupaten Mempawah, dan Ijari Mempawah.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH bersama Komisioner KPU Kabupaten Mempawah beserta jajaran sekretariatan KPU Kabupaten Mempawah. Pada Rapat Pleno DPB tanggal 10 Agustus 2020, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan jumlah DPB bulan Juli 2020 sebanyak 189.307 Pemilih, Laki laki sebanyak 95.647 dan Perempuan sebanyak 93.660 Pemilih.
Untuk Rapat Pleno DPB bulan Agustus yang dilksanakan 10 September 2020 ada penambahan dari jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki laki sebanyak 74 Pemilih dan Perempuan sebanyak 109 Pemilih, Total 183 Pemilih. Sedangkan untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS per bulan Agustus 2020 karena Meninggal Dunia berdasarkan Data Kematian dari Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Laki laki sebanyak 26 orang dan Perempuan sebanyak 28 orang, Total 54 Orang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Mempawah mengajak kepada seluruh peserta Rapat Pleno, untuk bersama sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dan bersama sama untuk menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum terdata pada DPTHP 3 pemilu 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah atau pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP 3 pemilu tahun 2019, alih status karena sudah menjadi TNI atau POLRI, meninggal dunia, pindah domisili atau tempat tinggal, dan telah menjadi Purnawirawan TNI atau POLRI.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik atau Suket dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. atau secara Online memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link WEB KPU Kabupaten Mempawah http kpu mempawahkab.go.id pages documents.
Selengkapnya