Senin, 10 Agustus 2020 Pukul 09.30 WIB, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Cloud Online, dengan undangan Bawaslu Kabupaten Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 MPH, Kemenag Mempawah, Kabag Kesbangpol SETDA Kabupaten Mempawah, dan IJARI Mempawah.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH bersama Komisioner KPU Kabupaten Mempawah beserta jajaran secretariat KPU Kabupaten Mempawah.
Pada Bulan Juli Tahun 2020, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan Jumlah DPB Bulan Juni 2020 sebanyak 189.134 Pemilih, Laki-laki sebanyak 95.586 dan Perempuan sebanyak 93.548 Pemilih.
Untuk DPB Bulan Juli 2020 ini ada penambahan dari Jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki-laki sebanyak 98 Pemilih dan Perempuan sebanyak 137 Pemilih, Total 235 Pemilih. Sedangkan untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per Bulan Juli 2020 karena Meninggal Dunia berdasarkan Data Kematian dari DISDUKCAPIL Kabupaten Mempawah Laki-laki sebanyak 37 orang dan Perempuan sebanyak 25 orang, Total 62 Orang.
Adapun jumlah DPB Juli 2020 yang ditetapkan pada Rapat Pleno Tanggal 10 Agustus 2020, Laki-laki sebanyak 95.647 Pemilih dan Perempuan sebanyak 93.660 Pemilih, Total 189.307 Pemilih.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Mempawah mengajak kepada seluruh peserta Rapat Pleno, untuk bersama-sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan bersama-sama untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, seperti Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, alih status karena sudah menjadi TNI atau Polri, meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi purnawirawan TNI atau Polri.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam-jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. Atau secara online memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpu-mempawahkab.go.id/?pages=documents
Selengkapnya