Kamis, 8 Oktober 2020 Pukul 09.30 WIB, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Cloud Online, dengan undangan Bawaslu Kabupaten Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 MPH, Kabag Kesbangpol SETDA Kabupaten Mempawah, dan IJARI Mempawah.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH bersama Komisioner KPU Kabupaten Mempawah beserta jajaran sekretariatan KPU Kabupaten Mempawah.
Pada Rapat Pleno DPB tanggal 10 September 2020, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan Jumlah DPB Bulan Agustus 2020 sebanyak 189.436 Pemilih, Laki laki sebanyak 95.695 dan Perempuan Sebanyak 93.741 Pemilih.
Sedangkan pada Rapat Pleno DPB Bulan September 2020 yang dilaksanakan hari ini 8 Oktober 2020 ada penambahan dari Jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki laki sebanyak 66 Pemilih dan Perempuan sebanyak 68 Pemilih, Total 134 Pemilih. Sedangkan untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per Bulan September 2020 karena Meninggal Dunia berdasarkan Data Kematian dari DISDUKCAPIL Kabupaten Mempawah, Laki laki sebanyak 46 orang dan Perempuan sebanyak 31 orang, Total 77 orang.
Dengan demikian jumlah DPB Bulan September 2020 yang ditetapkan pada Rapat Pleno hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, Laki laki sebanyak 95.715 Pemilih dan Perempuan sebanyak 93.778 Pemilih, Total 189.493 Pemilih.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Mempawah mengajak kepada seluruh peserta Rapat Pleno, untuk bersama sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan bersama sama untuk menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, Masukan dan Tanggapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti Pemilih yang telah berusia 17 Tahun dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu Tahun 2019, alih status karena sudah menjadi menjadi TNI atau POLRI, Meninggal Dunia, Pindah Domisili/Tempat Tinggal, dan telah menjadi Purnawirawan TNI atau POLRI.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik/SUKET dari DISDUKCAPIL dan Kartu Keluarga. Atau secara Online memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di link WEB KPU Kabupaten Mempawah http kpu mempawahkab.go.id/pages documents.
Selengkapnya