TemanPemilih
Kamis, 25 Februari 2021, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Januari dan Februari 2021, yang dilaksanakan secara daring melalui Daring melalui Zoom Meeting Online.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, PARPOL Peserta Pemilu Tahun 2019 Tk. Kab. Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 MPH, dan Kabag Kesbangpol SETDA Kabupaten Mempawah.
Rapat Koordinasi DPB Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan Surat KPU RI No. 132/PL.02 SD/01/KPU/II/2021, Tgl. 4 Februari 2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan demikian untuk Pemutakhiran DPB ini tetap berlanjut di Tahun 2021 ini.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH bersama Komisioner KPU Kabupaten Mempawah beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
Adapun jumlah pemilih yang telah dilakukan Rekapitulasi pada Bulan Februari 2021 pada RAKOR DPB hari ini adalah sebanyak 190.425 pemilih, terdiri dari Laki-laki sebanyak 96.118 dan Perempuan sebanyak 94.307 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan.
Sebelumnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPB Bulan Desember 2020 ditetapkan sebanyak 190.444 pemilih, dengan demikian ada penurunan jumlah pada Rekapitulasi DPB utk Bulan Februari 2021 ini yakni sebanyak 19 orang, dimana ke 19 Pemilih ini merupakan Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat karena telah lulus sebagai Anggota POLRI, Tahun Kelulusan 2019 2020 berdasarkan Data yang disampaikan POLRES Mempawah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Mempawah mengajak kepada seluruh peserta RAKOR, untuk bersama sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan bersama sama untuk menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, seperti diantaranya Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu Tahun 2019, alih status karena sudah menjadi TNI atau Polri, meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi purnawirawan TNI atau Polri. Dan ada yang ingin melakukan Perbaikan terhadap Data Pemilih.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. Atau secara online memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpumempawahkab.go.id/pagesdocuments
Selengkapnya