KPUMempawah-KPU Kabupaten Mempawah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mempawah oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mempawah. Minggu, (9/7/2023), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah.
Adapun Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mempawah yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada hari terakhir Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB, sebanyak sepuluh Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya: Partai HANURA, PAN, Partai PERINDO, PKS, Partai GOLKAR, Partai GARUDA, PSI, PPP, PBB, dan Partai GERINDRA.
Pengajuan perbaikan oleh Partai Politik diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah (M. Agoes Soesanto) yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Mempawah (Mursalin, Rasidi, Fetrus Anyim, Munawaroh) dan Sekretaris KPU Kabupaten Mempawah (Eldeni). Dari BAWASLU Kabupaten Mempawah, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Mempawah. Admin
Selengkapnya