Selasa, 10 November 2020 Pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Cloud Online, dengan undangan Bawaslu Kabupaten Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Partai Polituk Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 MPH, Kabag Kesbangpol SETDA Kabupaten Mempawah, dan Ijari Mempawah.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH bersama Komisioner KPU Mempawah beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
Di Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPB September 2020 yang dilaksanakan pada bulan lalu, 8 Oktober 2020, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan Jumlah DPB bulan September 2020 sebanyak 189.493 Pemilih, laki laki sebanyak 95.715 dan Perempuan Sebanyak 93.778 Pemilih.
Pada Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPB bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan hari ini 10 November 2020 ada penambahan dari jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki laki sebanyak 76 Pemilih dan Perempuan Sebanyak 89 Pemilih, total 165 Pemilih. Sedangkan untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per Bulan Oktober 2020 karena Pindah Domisili berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Laki laki sebanyak 16 Orang dan Perempuan Sebanyak 4 orang, total 20 Orang.
Dengan demikian jumlah DPB bulan Oktober 2020 yang ditetapkan pada Rapat Pleno hari ini, 10 November 2020, Laki laki sebanyak 95.775 Pemilih, dan Perempuan sebanyak 93.863 Pemilih total 189.638 Pemilih.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Mempawah mengajak seluruh kepada peserta Rapat Pleno, untuk bersama sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan bersama sama menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu tahun 2019, atau belum 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP 3 Pemilu tahun 2019, alih status karena sudah menjadi TNI, atau Polri, meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi Purnawirawan TNI atau Polri.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jam jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik/Suket dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga. atau secara Online memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di Link Web KPU Kabupaten Mempawah http//kpu mempawahkab.go.id/pagesdocuments.
Selengkapnya