Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalbar
KPU Mempawah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah mengikuti undangan KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalbar, Kamis, (27/04/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mempawah (Muhammad Agoes Soesanto), Anggota KPU Mempawah Divisi Hukum dan Pengawasan, (Fetrus Anyim), serta Kasubbag Hukum dan SDM, (Febrina Sutera Ningrum).
Dalam penyampaian Materinya Inspektur Wilayah 2 Inspektorat KPU Republik Indonesia, Adiwijaya Bakti mengatakan “ini adalah layaknya sebuah proses pengawasan diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan kegiatan disuatu Instansi, SPIP digunakan sebegai indicator penilaian oelh Pemerintah, tidak hanya Laporan formal, namun sebegai bentuk Integritas Lembaga, Ungkap Adiwijaya Bakti”.
“Implementasi SPIP di lingkungan KPU adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara continue untuk memberikan jaminan demi tercapainya tujuan organisasi, Lanjutnya”.
3 (tiga) hal yang membuat penelian SPIP rendah Pertama Rekapitulasi dan dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap, Kedua, Penyampaian Kartu Kendali tidak sesuai tenggat waktu, dan Ketiga, Terlambat menyampaikan Laporan SPIP Tahunan.
Pasca Sosialisasi Fetrus Anyim Mengatakan “Pengelolaan laporan SPIP di KPU Mempawah telah diterapkan hal ini merupakan mawas diri baik oleh unsur Pimpinan (Ketua dan Anggota KPU Mempawah hingga jajaran Sekretariatan)”. Kata Fetrus Anyim.
“SPIP ini juga diharapkan setiap unsur KPU Mempawah senantiasa memprioritaskan integritas selama menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Teknis serta Administrasi Kepemiluan, Pungkasnya”.