Rapat Pleno Internal Rekapitulasi PDPB Bulan Juli 2022 Tingkat Kabupaten Mempawah, Jum'at, 29 Juli 2022
KPUMempawah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022, di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah. Jum'at, 29 Juli 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mempawah, Sekretaris dan Jajaran Kasubbag di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
“Adapun Hasil Rekapitulasi DPB Bulan Juli Tahun 2022 yakni sebanyak 187.489 pemilih, dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 94.480 pemilih, dan jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 93.009 pemilih, yang tersebar di 9 Kecamatan, Ungkap Agoes Soesanto”.
Jumlah Potensi Pemilih Baru yang dimutakhirkan pada Bulan Juli 2022 sebanyak 142 Pemilih.
“Sedangkan jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 199 Pemilih, yang merupakan Data Ganda dan Data Meninggal Dunia, Pungkasnya”.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.