Rapat perubahan nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat

KPUMempawah – Anggota KPU Kabupaten Mempawah (Rasidi, S.Pd. M.Pd.I) mengikuti Rapat terkait perubahan nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat, yang dilaksanakan diruangan rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Kamis, (31/03/2022).


Rakor tersebut menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri no 58 tahun 2021 tentang kode data wilayah administrasi pemerintahan dan Pulau. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050- 145 Nomor 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, Perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Jongkat.


"Dengan adanya pertemuan ini KPU Kabupaten Mempawah menyambut  baik keputusan menteri sebelum tahapan 2024 dilaksanakan,”Ujar Rasidi.


Kegiatan rakor dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mempawah, Sekda Kabupaten Mempawah, Asisten I Tata Praja, Kesbangpol, Disdukcapil, Badan Statistik, Kabag, Dinas Pendidikan, Kadis Sosial PPPAM, Pemdes Kecamatan Jungkat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 161 Kali.