Rakor Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2022
KPU Mempawah-KPU Kabupaten Mempawah mengikuti undangan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kalimantan Barat, Selasa, 24 Mei 2022.
Dalam Sambutannya Ketua KPU Kalimantan Barat (Bapak Ramdan, S.Pd,.M.Pd.I) mengatakan “pengisian SAQ menjadi kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan informasi yang harus dipublis secara luas kepada masyarakat”
Kewajiban untuk menyampaikan informasi secara luas hal ini sudah diatur secara regulasi berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
“di era informasi teknologi yang semakin pesat dan kebutuhan infomasi yang semakin tinggi maka banyak yang harus disiapkan diataranya berkaitan dengan profesionalitas SDM menjadi penting, Ujar Ramdan”
Kemudian inovasi pemanfaatan teknologi mengarahkan kepada sebuah sistem pemerintahan yang ada di lingkungan KPU maupun kelembagaan yang mengarah kepada digitalilasi, yang tidak kalah pentingnya juga berkaitan dengan pengayaan literasi. Maka itu semua perlu disoundingkan agar tujuan peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi publik bisa diwujudkan.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian upaya ikhtiar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungakan KPU Kalbar maupun KPU Kab/Kota secara efektif, efesien, bersih, transparan dan semakin baik, Pungkas Ramdan”
Dalam materinya Bapak M. Darussalam (Koordinator Bidang Penyelesaian sengketa Informasi) mengatakan akses terhadap informasi pemilu dan pemilu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan demokarasi, karna akses tersebut oksigen untuk peningkatan kualitas demokrasi dalam penyelenggaran pemilu.
“Akses terhadap informasi pemilu dan pemiihan harus kita dorong agar kualitas demokrasi dalam penyelenggarann pemilu dan pemilihan bisa kita tingkatkan dan pelihara. Ujar Darussalam”
Relasi dari keterbukaan informasi kepemiluan harus dapat diakses jarak cepat, efesien, dan akuntabilitas.
Dengan adanya kemudahan akses akan memberikan kemudahan bagi public dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu maupun mengawasi pemilu, karena dengan adanya informasi Publik bisa menetukan pilihan, mengawasi dan mendukung pelaksaanaan pemilu.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh M. Agoes Soesanto, SH (Ketua KPU Mempawah), Munawaroh, S.Pd (Anggota KPU Mempawah), Eldeni, M.A.P (Sekretaris KPU Mempawah), dan Dedi Kurniawan, SE (Kasubbag TPP dan Hupmas).
Acara ditutup oleh anggota KPU Provinsi Kalbar lomon, S.Sos divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM