
PENYULUHAN HUKUM DAN PENERAPAN KODE ETIK DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2024 BAGI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN MEMPAWAH
KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerapan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mempawah dan berlangsung di Café K-T@mb.Jum’at, 26 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Bapak Muhammad Syahbandi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penyuluhan hukum terkait kode etik serta langkah-langkah yang harus diambil, mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada sudah di depan mata sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2o24 pada bulan Agustus Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pelaksanaan. "Pilkada sudah di depan mata, tentu hal ini menjadi pekerjaan besar untuk kita semua. Dalam Pilkada ini, kita ingin melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," ujar Muhammad Syahbandi.
Beliau juga mengingatkan kepada badan adhoc untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu dan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menginformasikan bahwa proses Pencoklitan telah selesai dilakukan oleh Pantarlih dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada akhir bulan Agustus 2024. "Semoga pleno penetapan DPS dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain H. Syafaruddin DaEng Usman, S.Pd, SH, MH, Ketua Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (TPD Kalbar DKPP RI) Unsur Masyarakat, yang membahas tentang modus dan potensi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu serta langkah antisipatif jelang Pilkada Kalbar 2024.
Selain itu, materi tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bagi badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 serta potensi permasalahan PHPU dan pembuktian penanganan perkara PHPU disampaikan oleh Bapak Faiz Dhiyaul Haq Nurmanda, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Ketua dan Anggota KPU Mempawah serta tim Sekretariat KPU Mempawah. Admin