Pemusnahan Surat Suara di Pelabuhan Gudang Kuala

KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar, di lokasi gudang logistik KPU Pelabuhan Kuala Mempawah, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, pada, Selasa 13 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Lutfiadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan surat suara yang dilakukan ini berdasarkan Keputusan KPU tentang Juknis tata kelola, bahwa surat suara yang lebih ataupun rusak wajib untuk dimusnahkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.