KPU Mempawah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II
KPU Mempawah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (April, Mei, Juni) secara luring, di Aula KPU Kabupaten Mempawah, Kamis 30 Juni 2022.
Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah Bapak Muhammad Agoes Soesanto, didampingi oleh empat Anggota KPU Kabupaten Mempawah yaitu Mursalin, Rasidi, Fetrus Anyim dan Munawaroh beserta Sekretaris KPU Kabupaten Mempawah dan jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
Forum Koordinasi yang hadir dalam Rapat Koordinasi, yakni Bawaslu Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Dandim 1201 MPH, Kejaksaan Negeri Mempawah, Disdukcapil Kabupaten Mempawah, RUTAN Mempawah, Kesbangpol Setda Mempawah, Anggota Pejuang Mempawah dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Mempawah.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Periode Triwulan II Tahun 2022 di Kabupaten Mempawah sejumlah 187.546 Pemilih dengan rincian Laki-laki 94.502, Perempuan 93.044 Pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan.
“Jumlah Potensi Pemilih Baru yang dimutakhirkan pada periode Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 403 Pemilih. Sedangkan Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.620 Pemilih, untuk Potensi Pemilih Baru dan Pemilih TMS tersebar di 9 Kecamatan, ujar Muhammad Agoes Soesanto”.
Dalam 3 Bulan ini, ada beberapa sumber data yang telah dimutakhirkan dalam kategori Potensi Pemilih Baru yang bersumber dari SMKN I Mempawah Hilir dan untuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bersumber adanya Data Ganda dan Data Meninggal Dunia yang bersumber dari data SIAK Kemendagri RI.
Mursalin menjelaskan terkait proses Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten Mempawah telah menerima data padanan yaitu data hasil sandingan Mendagri dengan data PDPB yang terdiri dari data anomali, data ganda, data meninggal, yang masih terverifikasi di dalam DPT.
“di Kabupaten Mempawah hanya ada data meninggal hasil sandingan data SIAK dan BPS, yang menjadi problem internal dalam pengeksekusiannya yaitu data ganda antar TPS satu Desa, data ganda antar Desa, data ganda antar Kecamatan, Data Ganda antar Kabupaten dan Data ganda antar Provinsi, jelas Mursalin”.
“Untuk sementara ada 46 data ganda yang dihapus dan itu termasuk bagian data ganda dari Mendagri. KPU RI juga memberikan arahan bahwa data TMS Meninggal yang berasal dari sandingan SIAK dapat dieksekusi sedangkan data yang berasal dari BPS dapat dieksekusi setelah data tersebut telah difaktualkan ”pungkasnya.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mana KPU Kabupaten/Kota setelah menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan hasil rekapnya ditungkan ke dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB setiap 3 bulan.
Dipenghujung Rakor, Ketua KPU Muhammad Agoes Soesanto memohon kepada peserta rakor untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mempawah terkait adanya kegiatan Pemutakhiran DPB ini khususnya bisa membantu mensosialisasikan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu.