
KPU Mempawah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sebanyak 212.811 Pemilih
KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi, didampingi anggota KPU yakni Muhammad Abdullah, Rasidi, Mashudi Muhammad Syahbandi, serta dihadiri oleh Sekretaris KPU dan para Kasubbag.
Sejumlah stakeholder turut hadir dan menyaksikan jalannya rapat pleno, antara lain perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201/Mempawah, Disdukcapil Mempawah, Kesbangpol Mempawah, BPS Mempawah, dan BPJS Kesehatan Mempawah.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Mempawah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II sebanyak 212.811 pemilih, terdiri dari 107.479 pemilih laki-laki dan 105.332 pemilih perempuan yang tersebar di 9 kecamatan dan 67 desa/kelurahan se-Kabupaten Mempawah.
Selain itu, KPU juga mencatat sebanyak 768 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili keluar wilayah.
“Data yang dimutakhirkan merupakan hasil sinkronisasi dari DPT terakhir dengan DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri,” ujar Rasidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mempawah.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Mempawah dalam hal ini telah berkoordinasi dengan data meninggal yang mana sumber data tersebut dari 3 (Tiga) instansi yaitu Pertama dari Disdukcapil yang sudah dilengkapi dengan Akta Kematian, Kedua BPS dan Ketiga dari BPJS Kesehatan.
“Proses pemutakhiran ini dilakukan dengan koordinasi bersama tiga instansi sumber data kematian, yaitu Disdukcapil, BPS dan BPJS. Ke depan, KPU juga akan menjalin koordinasi dengan TNI dan Polri terkait data pensiunan yang akan dimasukkan ke dalam data pemilih,”tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi, menjelaskan bahwa 3 Fokus utama yang dilakukan oleh KPU Mempawah di luar tahapan Pemilu dan Pilkada diantaranya yaitu:
1. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
2. Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
3. Kegiatan Sosialisasi
Kegiatan PDPB merupakan bagian dari tiga fokus kerja KPU pasca tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah bagian dari kewajiban dan wewenang KPU. Selain menetapkannya secara pleno, KPU juga wajib melakukan koordinasi guna menjaga kemurnian data pemilih,” jelas Lutfiadi.
Rapat pleno kali ini merupakan rapat pleno perdana pasca Pilkada dan turut dipantau secara langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Zoom Meeting Online.
Menutup kegiatan, Lutfiadi menyampaikan bahwa saat ini KPU Mempawah membuka Helpdesk bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data seperti pindah domisili dan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan turut serta dalam menyukseskan pelaksanaan rapat pleno ini,” pungkasnya.
Admin