KPU Mempawah Memutakhirkan 187.215 Data Pemilih Periode Agustus Tahun 2022
KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022, di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah. Selasa, 30 Agustus 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Bapak Muhammad Agoes Soesanto, SH dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mempawah, Sekretaris dan Jajaran Kasubbag di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
“Adapun Hasil Rekapitulasi DPB Bulan Agustus Tahun 2022 yakni sebanyak 187.215 pemilih, dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 94.349 pemilih, dan jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 92.866 pemilih, yang tersebar di 9 Kecamatan, Jelas Muhammad Agoes Soesanto”.
“Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 274 Pemilih terdiri dari Meninggal Dunia sebanyak 52 Pemilih dan Ganda sebanyak 222 Pemilih, Pungkasnya”.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.