
KPU Mempawah Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional Tahun 2025
KPUMempawah-KPU Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, KPU RI memberikan beberapa arahan Pertama, KPU RI menekankan bahwa pengisian Formulir F-01 PEKPPP dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Sekretaris, Kepala Bagian, atau Kepala Sub Bagian, dengan memastikan identitas dan satuan kerja yang dipilih sesuai, baik di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, terdapat enam aspek utama yang menjadi cakupan pertanyaan dalam pengisian PEKPPP, yaitu: Kebijakan Layanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi, Konsultasi, Pengaduan, dan Inovasi.
Pada setiap aspek, pertanyaan dapat bersifat umum ataupun spesifik, tergantung pada jenis layanan yang dievaluasi. KPU RI mengingatkan agar jawaban yang diberikan disesuaikan dengan kondisi nyata di satuan kerja, serta dilengkapi bukti dukung yang relevan.
Ketiga, KPU RI menegaskan pentingnya penataan bukti dukung. Setiap dokumen, foto, atau file pendukung perlu dikompilasi dalam folder sesuai aspek, dengan penamaan file yang konsisten mengikuti nomor dan pertanyaan pada formulir. Jika ada lebih dari satu bukti untuk satu pertanyaan, semuanya harus digabung dalam satu folder, lalu dibagikan melalui tautan link yang dapat diakses langsung.
Selain itu, peserta juga diarahkan untuk menyertakan link tambahan berisi kompilasi seluruh data dukung, serta mencantumkan tautan hasil pengisian Formulir F-03 responden sebagai pelengkap.
Terakhir, KPU RI menegaskan bahwa batas waktu pengisian Formulir F-01 PEKPPP adalah pada hari Senin, 22 September 2025, pukul 23.59 WIB. Satuan kerja diminta untuk memastikan seluruh isian dan bukti dukung sudah lengkap serta dapat diakses sebelum batas waktu tersebut.
Melalui arahan ini, KPU RI berharap seluruh satuan kerja dapat melakukan pengisian PEKPPP secara cermat, transparan, serta akuntabel, sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi layanan di masing-masing unit kerja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi beserta staf pelaksana KPU Kabupaten Mempawah. Admin