KPU Kabupaten Mempawah Laksanakan Coklit Terbatas untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

KPUMempawah-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data yang tidak padan.

Kegiatan Coklit Terbatas ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mempawah Timur, Kecamatan Mempawah Hilir, dan Kecamatan Sungai Kunyit pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Proses Coklit dilakukan dengan cara berkunjung langsung ke rumah warga, Kantor Lurah, maupun pihak terkait untuk memastikan keakuratan data pemilih. Pelaksanaan kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Mempawah, sehingga proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mempawah terus berupaya menjaga kualitas data pemilih. Admin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 16 Kali.