KPUMempawah-Partai PKB menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, mengatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Bapak Lutfiadi, bersama dengan Anggota KPU Mempawah, Bapak Muhammad Abdullah, Mashudi, dan Bapak Dedi Kurniawan Kasubbag TPP dan Parhupmas, menerima langsung tanda terima LHKPN tersebut.
Penyerahan ini menegaskan komitmen Partai PKB dan calon terpilih untuk mematuhi peraturan yang ada. Admin
Selengkapnya