Berita Terkini

0

Daftar Calon Tetap

KPU Mempawah adakan Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah rahun 2018, di Wisma Candramidi, Kabupaten Mempawah. Jumat (16/3/2018) pukul 10.30 WIB. Dalam Rapat Pleno Terbuka ini juga turut dihadiri Panwaslu, Perwakilan Paslon, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Kejari Mempawah, Polres Mempawah, anggota TNI, serta Tokoh Masyarakat. Dari Hasil Rekapitulasi Daftar pemilih sementara KPU, terdapat 176.402 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara yang ada di Kabupaten Mempawah, dan terdiri dari jumlah pemilih laki - laki sebanyak 89.455, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 86.947 orang. Di Kabupaten Mempawah sendiri terdapat 600 TPS yang tersebar di 67 Desa dan 9 Kecamatan.  


Selengkapnya
0

Melindungi Hak Pilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah membentuk posko layanan data pemilih, yang diberinama Posko Gerakan Menyelamatkan Hak Pilih (GMHP), Kamis (27/9/2018). “Posko ini bertujuan untuk melindungi hak pilih warga pada Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Mempawah, Mursalin, kepada awak media.Ia mengatakan, Posko GMHP baru akan diresmikan secara serentak se-Indonesia pada 1 Oktober 2018. “Posko ini diresmikan secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2018 se-Indonesia sesui dengan surat edaran KPU RI, dan posko ini dari tanggal 1-28 Oktober 2018,” ucapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, selain masing-masing KPU sesuai tingkatan, posko ini juga akan dibentuk di tingkat PPK dan PPS. Mursalin berharap masyarakat proaktif dalam memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. “Kami berharap warga juga melakukan peran aktifnya untuk mengecek dan memastikan bahwa mereka sudah terdaftar,” ujarnya Ia meminta masyarakat untuk datang dan melaporkan ke Posko GMHP apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). “Selanjutnya akan kami cek di DPT jika memang benar belum terdaftar, maka akan kami masukan dalam data pemilih baru,” katanya. Selain daftar pemilih baru, KPU Mempawah juga akan mendata pemilih ganda atau pemilih yang telah meninggal dunia. Jika ditemukan, maka akan dicoret dalam DPT. “Berdasarkan laporan dan temuan masyarakat, serta melakukan perbaikan data, jika ada data pemilih yang salah penulisan, nama lengkap, NIK, NKK, tempat dan tanggal lahir pemilih. Seperti yang kita ketahui bahwa data pemilih tetap di KPU Mempawah terdiri dari laki-laki 93.981 pemilih, perempuan 91.662. Total 185.643 pemilih yang terdiri dari 9 kecamatan dan 67 desa/kelurahan dan 824 TPS,” terangnya. Mursalin mengajak dan mengimbau segenap masyarakat khususnya di Kabupaten Mempawah, untuk turut serta menyukseskan Gerakan Menyelamatkan Hak Pilih. “Serta mengajak Bawaslu dan parpol, Pemda, untuk saling bersinergi dan berkontribusi menghadirkan data pemilih yang akuntabel, transparan, dan akurat,” tutur Mursalin.  


Selengkapnya