Repost KPU RI TemanPemilih, kamu harus tau sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan perubahan Surat Ketua KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilh berkelanjutan Tahun 2021.
Perubahan tersebut mencakup melakukan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan, byname by polling station kepada partai politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, website, portal aplikasi atau media sosial dan membuat siaran pers ke media masa lokal cetak dan elektronik.
Selengkapnya