Apel Pagi KPU Mempawah: Antisipasi Revisi UU Pemilu dan Penguatan Peran Kelembagaan

KPUMempawah-KPU Kabupaten Mempawah kembali melaksanakan apel pagi rutin yang berlangsung di halaman Kantor KPU Mempawah, Senin (2/2/2026). Apel pagi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Mempawah serta jajaran Sekretariat KPU Mempawah.

Apel pagi tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Mempawah Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rasidi. Dalam amanatnya, Rasidi menyampaikan bahwa memasuki awal bulan dengan kondisi keuangan yang relatif lebih stabil diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat dan kinerja seluruh jajaran KPU Mempawah. Ia menekankan pentingnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara lebih optimal.

Rasidi juga menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun penting bagi sistem kepemiluan nasional, seiring dengan agenda Komisi II DPR RI yang akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, revisi undang-undang tersebut berpotensi membawa perubahan, semoga Revisi Undang-undang nanti memberikan kontribusi yang besar untuk demokrasi di negeri ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pengalaman Pemilu 2019, di mana KPU sempat mendapat berbagai kritik terkait kebijakan desain kotak suara. Meskipun kebijakan tersebut telah melalui proses perencanaan dan pembahasan bersama mitra kerja, KPU tetap menjadi sasaran sorotan publik. Namun demikian, Pemilu 2019 tetap dapat diselenggarakan dengan baik berkat kepemimpinan yang bijaksana dan soliditas kelembagaan.

Dalam amanatnya, Rasidi juga menegaskan bahwa pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan kampanye hitam, merupakan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, bukan menjadi tanggung jawab KPU. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU diharapkan tetap bekerja profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait pelaksanaan pilkada yang kerap menjadi polemik, Rasidi menegaskan bahwa KPU pada prinsipnya hanya menjalankan undang-undang. PKPU yang disusun merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan dibentuk bersama lembaga terkait. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh permasalahan dalam pelaksanaan pemilu sepenuhnya dibebankan kepada KPU.

Ia berharap, revisi undang-undang kepemiluan ke depan dapat berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara umum serta memperkuat kelembagaan KPU secara khusus.

Melalui pelaksanaan apel pagi rutin ini, KPU Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedisiplinan, soliditas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Admin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 0 Kali.